Pasal 4 ayat (2): Desain kemasan harus mencakup bentuk, ukuran, dan warna kemasan, serta mencantumkan peringatan kesehatan. - Pasal 4 ayat (3): Kemasan juga harus mencantumkan informasi kesehatan ...
Aturan plain packaging berencana untuk mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan ...